Data yang dihimpun Marten, berdasarkan laporan triwulan PT Semen Bosowa pada tahun 2010, untuk pengambilan bahang baku semem seperti batu Gamping tiap per teriwulan sebanyak 151.000 ton, untuk tana liat sebanyat 37.000 ton per triwulangnya. Restribusi yang harus dibayar PT semen Bosowa ke Pemerintah Daerah Maros per satu ton Rp 2000 x 188.000 = Rp 376.000.000/ triwulan. “jelasnya’.
Marten menambahkan, impormansi yang kami dapatkan dilpangan pengambilan Batu Gamping sebanyak 7500 ton per 10 jam, untuk tana liat sekitar 5000 ton/10 jam dan beroperasi selama 24 jam / bulan. Jadi pajak yang harus dibayar pihak PT semen Bosowa Rp. 360.000/bulan.
Restribusi yang diterimah pihak pengelolah PAD Kabupaten Maros sebesar 400-500 juta/ triwulan.yang seharusnya dibayar untuk restribusi Rp.1.080.000.000/triwulan. PAD untuk restribusi pajak PT semen Bosowa kurang lebi Rp.4.000.000.000/tahun “tandasnya” (Asmal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar